Kode Etik Perawat Gigi Indonesia

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta didorong keinginan luhur untuk mewujudkan martabat, wibawa dan kehormatan profesi perawat gigi maka Perawat Gigi yang bergabung dalam wadah Persatuan Perawat Gigi Indonesia (PPGI) dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab merumuskan Kode Etik Perawat Gigi Indonesia yang wajib dihayati, ditaati dan diamalkan oleh setiap perawat gigi yang menjalankan profesinya di wilayah hukum Indonesia.

Tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya harus menghormati hak pasien walaupun tidak dapat dihindari hilangnya hak tersebut dalam keadaan wabah, gangguan terhadap ketertiban umum dan demi kepentingan umum.

Pada dasarnya hak dan kewajiban tenaga kesehatan sama dengan anggota masyarakat pada umumnya.Hak dan kewajiban tenaga kesehatan secara khusus berkaitan kewenangan sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikannya.
Berkaitan dengan hak dan kewajiban tenaga kesehatan yang perlu mendapat sorotan terutama terhadap tenaga kesehatan yang berhadapan dengan pasien pada umumnya sering menghadapi kendala dan resiko bahkan kadang-kadang dihadapkan kepada situasi yang sulit.
Pelanggaran terhadap Standar Profesi terjadi berdasarkan;
a) Pengaduan klien/pasien atau keluarganya.
b) Timbulnya akibat samping yang merugikan klien / pasien akibat tindakan yang tidak sesuai dengan Standar Profesi yang ditentukan berdasarkan pembuktian.

Ruang lingkup hak pasien mencakup antara lain hak akan informasi, hak untuk menentukan pilihan terapi dan persetujuannya, hak untuk memperoleh pertimbangan dari orang lain yang dimintakan pendapat olehnya.
Mengingat profesi perawat gigi merupakan tugas mulia yang tidak terlepas dari fungsi kemanusiaan dalam bidang kesehatan maka perlu memiliki suatu kode etik yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Seorang perawat gigi dalam menjalankan profesinya perlu membawa diri dalam sikap dan tindakan yang terpuji. Baik dalam hubungannya terhadap penderita, masyarakat, rekan sejawat, maupun profesinya.

PENUTUP

Kode Etik Perawat Gigi Indonesia yang menjadi landasan kehidupan dan landasan dalam melaksanakan tugasnya baik jiwa dan perbuatan untuk segala zaman serta untuk setiap insan yang selalu mengumandangkan kebenaran.

Dalam penyusunan Standar Profesi ini digunakan berbagai acuan atau masukan pihak terkait pelayanan Perawat Gigi. Pertimbangan lain adalah Standar ini disusun dalam mengantisipasi era globalisasi agar profesi Perawat Gigi Indonesia siap bersaing dalam era pasar bebas.
Sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi bidang Perawat Gigi dan bidang Kesehatan, Standar Profesi ini akan ditinjau kembali setiap lima tahun sekali.
Sumber ; Biro Hukum dan Organisasi DepKes RI

Comments

Popular posts from this blog

Top Rangking Fakultas Kedokteran Gigi Dunia

Masiga Dental Care

Jenis - Jenis Cengkeram