TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Rekam Medik
2.1.1 Pengertian rekam medik.
Penjelasan Pasal 46 ayat (1) Undang – Undang Praktik Kedokteran, yang dimaksud dengan rekam medik adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang rekam medik dijelaskan bahwa rekam medik adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan (KKI, 2006).
Edna K. Huffman dalam Health Information Manajement mengatakan bahwa rekam medik adalah fakta yang berkaitan dengan keadaan pasien, riwayat penyakit dan pengobatan masa lalu serta saat ini yang ditulis oleh profesi kesehatan yang memberikan pelayanan kepada pasien tersebut (Kurniati, 2007).
Menurut Hanafiah (1999) rekam medik adalah kumpulan keterangan tentang identitas, hasil anamnesis, pemeriksaaan dan catatan segala kegiatan para pelayan kesehatan atas pasien dari waktu ke waktu. Catatan ini berupa tulisan, gambar, dan belakangan dapat pula berupa rekaman elektonik dan rekaman suara.
Gemala Hatta dalam Basbeth (2010) menyatakan bahwa rekam medik merupakan kumpulan fakta tentang kehidupan seseorang dan riwayat penyakitnya, termasuk keadaan sakit, pengobatan saat ini dan saat lampau yang ditulis oleh para praktisi kesehatan dalam upaya mereka memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien. Waters dan Murphy pada Basbeth (2010) menyatakan bahwa rekam medik adalah Kompendium (ikhtisar) yang berisi informasi tentang keadaan pasien selama perawatan atau selama pemeliharaan kesehatan. Adapun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam Basbeth (2010) menyebutkan bahwa rekam medik sebagai rekaman dalam bentuk tulisan atau gambaran aktivitas pelayanan yang diberikan oleh pemberi pelayanan medik/kesehatan kepada seorang pasien.
Tinjauan Pustaka
Comments
Post a Comment